Menurut Bambang, pembangunan di kota Bekasi melalui 3 jalur. Musrenbang yang setiap tahun dilakukan mulai tingkat kecamatan hingga kota, kemudian melalui rencana kerja pembangunan dinas terkait dan yang ketiga, dari pokok pokok pikiran dewan (pokir) yang diambil dari aspirasi dewan dalam resesnya.
Tahun Ini Kota Bekasi Tak Dapat Bantuan Pemprov Jabar
Apa yang disampaikan konstituen dalam reses itu ditampung, dicatat dan hal itu akan menjadi pokok pokok pikiran.
Karena setahun 3 kali reses biasanya dewan itu minta kepada RT atau RW beberapa kegiatan prioritas yang bisa dibawa oleh dewan untuk dijadikan pokir yang akan dimasukan ke dalam sistim rencana pembangunan kota Bekasi
Implementasi dari aspirasi konstituen yang melalui dewan dikerjakan 100 persen. Artinya dewan punya pagu tertentu. Misalnya ada 20 kegiatan yang dewan kirimkan ke dinas melalui pokir seluruhnya inshaAllah dikerjakan, kalaupun tidak dikerjakan biasanya ada alasannya dan selanjutnya akan dipindahkan kedalam APBD Perubahan
Kemudian kalau sudah direncanakan oleh dewan lalu masuk ke dalam buku APBD itu nanti tembusannya ke KPK, Kejaksaan bahwa kegiatan itu benar benar sesuai dengan apa yang sudah dianggarkan di APBD. Kalau dalam pelaksanaanya yang sudah diajukan dewan biasanya dinas terkait melakukan klarifikasi dan validasi dimana tempat dan lokasinya, berapa volumenya, berapa anggarannya. Kalo sudah clear dan masuk pada saat nanti pelaksanaannya kalau tidak ada masalah dan dari Bapeda juga lancar maka akan dikerjakan.
Dua tahun pandemi Covid-19 menyebabkan terjadinya pergeseran kegiatan karena tidak banyak kegiatan pembangunan yang dilakukan dan semua fokus kepada refocusing. 2021 mulai lagi ada kegiatan pembangunan sedikit. 2022 sudah kembali dimulai pada Juni hingga Agustus.
(Sar)