“MIH sebagai eksekutor dan tiga orang lainnya sebagai penadah. MH tidak di tampilkan karena masih di bawah umur,” bebernya.
Menjelang Deklarasi, WN 88 Sub Unit 01 DKI JAKARTA Bersilahturahmi ke Yanma Mabes Polri
Ia menjelaskan dalam kasus ini penyidik telah menetapkan seorang tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ada satu orang DPO inisial MS yang perannya sebagai Joki,” ungkapnya.
Akibatnya, tersangka MIH dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara sedangkan tiga orang Penadah di jerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.