Bacok Korban & Curi HP, Bocah ‘Begal’ Diamankan Polda Metro Juli 4, 2022

Info Daerah - Senin, 4 Juli 2022 - 20:43 WIB
Bacok Korban & Curi HP, Bocah ‘Begal’ Diamankan Polda Metro Juli 4, 2022
Istimewa ()
Penulis
|
Editor

“MIH sebagai eksekutor dan tiga orang lainnya sebagai penadah. MH tidak di tampilkan karena masih di bawah umur,” bebernya.

BACA JUGA ;

Menjelang Deklarasi, WN 88 Sub Unit 01 DKI JAKARTA Bersilahturahmi ke Yanma Mabes Polri

Ia menjelaskan dalam kasus ini penyidik telah menetapkan seorang tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ada satu orang DPO inisial MS yang perannya sebagai Joki,” ungkapnya.

Akibatnya, tersangka MIH dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara sedangkan tiga orang Penadah di jerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Halaman:
1
2

Tinggalkan Komentar

Close Ads X