Namun kita akan sampaikan untuk data yang kongkrit setelah bertemu dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi,” katanya, Kamis (7/7/2022).
Sekedar informasi, pajak yang sudah terealisasi pada 2021 terhitung dari pajak parkir sebesar 83,20 persen, restoran 86,5 persen, PBB 76,41 persen dan hiburan 77,1 persen.
Sedangkan dari retribusi terdapat beberapa sumber pendapatan, diantaranya Pelayanan kesehatan 73, 26 persen, Layanan parkir tepi jalan umum 51,38 persen,
DPRD Ingatkan Jangan Terbitkan Ijin Jika Tak Sesuai Tata Ruang
pelayanan pasar 86 persen, terminal 70, 04 persen, IMB 43, 89 persen, angkutan umum 28,9 persen,
Perpanjangan izin TKA 38 persen, serta yang paling rendah pada rekreasi dan olahraga 10, 52 persen.
(Red)