Polda Metro Jaya diketahui telah menangkap empat pejabat BPN terkait kasus mafia tanah ini. Dua di antaranya adalah MB selaku Ketua Tim Adjudikasi PTSL BPN Jakarta Utara dan PS selaku Ketua Tim Adjudikasi PTSL BPN Jakarta Selatan.
MB di tangkap atas keterlibatan kasus mafia tanah di Jakarta Utara. MB disebut menerima sejumlah uang dari pendana,
Menjelang Deklarasi, WN 88 Sub Unit 01 DKI JAKARTA Bersilahturahmi ke Yanma Mabes Polri
untuk menerbitkan sertifikat tanah tanpa prosedur yang benar.
Pejabat BPN Di duga Terima Suap
Tersangka menyalahgunakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL),
tetapi tanpa prosedur yang benar. MB di sinyalir menerima uang ratusan juta rupiah dari pendana.
Uang tersebut untuk memuluskan pemohon dalam pembuatan sertifikat tanah.
Disinyalir menerima dana lebih dari Rp 200 juta.
“Ada dugaan lebih dari segitu (Rp 200 juta) karena bukan hanya satu, ada beberapa lainnya yang bermain dengan MB ini,” jelas Zulpan.
Sementara tersangka PS ini disebut sebagai aktor intelektual di kasus mafia tanah di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
PS bekerja sama dengan beberapa pendana dalam menerbitkan sertifikat tanpa warkah yang benar.
“PS ini pejabat BPN yang berperan sebagai aktor intelektual dan dia bekerja sama dengan beberapa funder atau pendana,” pungkas Zulpan.