Lanjut Kompol M. Hari Agung Julianto menjelaskan Modus Operandi para tersangka yaitu melakukan penipuan, menawarkan iklan upgrade menjadi nasabah prioritas dengan segudang rayuan promosi, dan menipu akan meminta korban memberikan data pribadi seperti Nomor ATM, PIN, OTP, Nomor CVV/CVC dan Password.
BSMI DKI Bekerjasama Dengan Yayasan Masjid Al Manar Gelar Khitanan Massal
“Para Tersangka di kenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP atau Pasal 30 jo Pasal 46 lalu Pasal 32 jo Pasal 48 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016,
Tentang perubahan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik juga Pasal 1 ayat 1 Undang – Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951,” Tegasnya.
Lebih lanjut Kompol M. hari Agung Julianto menegaskan Pasal 378 KUHP dengan Pidana penjara paling lama 4 (Empat) Tahun. Pasal 372 KUHP, dengan Pidana penjara paling lama 4 (Empat) Tahun, Pasal 30 jo dan Pasal 46 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,
pidana dengan penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah),
dan Pasal 32 jo juga Pasal 48 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
lalu Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, Ancaman Penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun penjara.
(TK)