“Dari hasil laboratorium tersebut selanjutnya tim Bea dan Cukai menghubungi Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba untuk di lakukan penyelidikan dengan mengawal pengiriman paket barang reture ke pihak penjual atau pengirim,” tutur Zulpan.
Adapun, tersangka SDS akhirnya berhasil di tangkap di rumahnya di Perumahan Green Valley Residence, Pasir Layung, Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat pada Senin (1/8/2022).
Saat di tangkap penyidik menemukan barang bukti berupa :
“BonekaFingerPuppet ini di gunakan sebagai modus atau sarana kamuflase pengiriman biji koka,” ungkap Zulpan.
Atas perbuatannya SDS kekinian telah di tahan. Dia di jerat dengan Pasal 114 Subisder Pasal 113 lebih Subisder Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.