Polisi mengamankan pelaku DM (54) diduga sebagai pengecer atau pengepul judi togel. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar ditemukan bukti dari transaksi yang ada di hp pelaku serta menyita uang yang diduga merupakan uang taruhan tebak angka tersebut.
Plt. Wali Kota Bekasi Resmikan Jembatan Antilope
“Berdasarkan bukti yang kami dapatkan tersebut selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa Ke Polsek pondok gede untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 1 (buah) dompet warna hitam, 2 buah unit Handphone merk Oppo dan Samsung, 1(buah) kartu ATM, Uang tunai pasangan judi togel sejumlah Rp.215.000 dan pasangan tebakan angka (togel) melalui whats up.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 303 KUH Pindana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda 25 Juta rupiah. Kasus itu terus didalami petugas untuk mencari pelaku lain.
(Iki)