FKUB Pandeglang Sosialisasikan PBM Pendirian Rumah Ibadat

Info Daerah - Sabtu, 10 September 2022 - 13:48 WIB
FKUB Pandeglang Sosialisasikan PBM Pendirian Rumah Ibadat
FKUB Pandeglang Sosialisasikan PBM Pendirian Rumah Ibadat/ Doc: Istimewa  ()
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, PANDEGLANG – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pandeglang mengumpulkan pengelola hotel di Kawasan Wisata Pantai Carita, Labuan dan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, di Hotel Wira Carita, Pandeglang, Sabtu (10/09/2022).

Para pengelola hotel ini di berikan pemahaman tentang regulasi pendirian rumah ibadat sebagaimana di atur dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

Selain diikuti para pengelola hotel, kegiatan bertajuk “Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 bagi Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Pengelola Hotel di Kabupaten tahun 2022” itu, juga di hadirkan tokoh agama dan tokoh masyarakat di 3 kawasan wisata tersebut.

Sosialisasi ini di buka Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pandeglang yang di wakili Kabid Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya Agama dan Ormas, Mia Maulani Rizki.

Baca berita :

Plt Wali Kota Bersama Ketua FKUB Kota Bekasi Resmikan Gereja Advent UIKB Galaxy

Dalam sambutannya, Mia mengatakan, pemerintah berkewajiban melindungi setiap usaha penduduk dalam melaksanakan ajaran agama dan ibadatnya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan, tidak menyalahgunakan dan menodai agama, serta tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

“Saya berharap, kegiatan ini dapat lebih meningkatkan sikap toleransi dan kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Pandeglang. Sehingga ke depan, di Kabupaten Pandeglang, tidak pernah muncul kembali, konflik antar umat beragama,” harapnya.

Di tempat yang sama, Ketua FKUB Kabupaten Pandeglang H. E. Sutisna mengungkapkan, regulasi pendirian rumah ibadat harus sesuai PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.

Baca berita :

FKUB Kota Bekasi Gelar Acara Temu Lintas Agama Pemuda Milenial Kota Bekasi

“Sosialisasi ini di laksanakan untuk meningkatkan peran tokoh agama, tokoh masyarakat dan pengelola hotel di Kabupaten Pandeglang, dalam memelihara toleransi dan menimalisasi konflik yang mengatasnamakan agama,” tegasnya.

Sosialiasi ini juga di hadiri, Akademisi Universitas Mathla’ul Anwar, Said Ariyan, Sekretaris FKUB Kabupaten Pandeglang, Yusuf Baihaki, Camat Carita, Marda, Kapolsek Carita, Iptu Dadan, dan utusan Kejaksaan Negeri Pandeglang, Heriyanto Slamet. (Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X