INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/6727/Dinkes.set Tentang Pengendalian Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak di Kota Bekasi.
Menindaklanjuti Surat dari Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta Surat dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia nomor No.SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 hal Kewajiban Penyeledikan Epidemologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada anak, maka di sampikan hal sebagai berikut:
Baca berita:
Berbagai Pesan Disampaikan Plt Wali Kota Saat Menghadiri Pelantikan RT Di Bantargebang
- Seluruh Rumah Sakit yang ada di Kota Bekasi yang menangani kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak harus melakukan pelaporan melalui Link RS online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Response;
- Kepada seluruh Apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai di lakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan peraturan per Undang-undangan;
- Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai di lakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan peraturan per Undang-undang;
- Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik dan Fasilitas Kesehatan lainnya di Kota Bekasi agar melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai:
