INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi di gelar di Kantor Sekretariat DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar no.112 pada pukul 09.00 WIB, Senin (24/10/22).
Rapat ini di tujukan guna pembahasan Penandatanganan Rancangan Kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi tentang persetujuan Raperda menjadi Perda Kota Bekasi tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 dan Penandatanganan Rancangan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) 33, 34, 35 dan 36.
Baca berita:
DPRD Kota Bekasi Anggarkan Perjalanan Dinas Luar Negeri Capai Rp6,9 Miliar
Rapat Paripurna di laksanakan terbuka untuk umum dan bauran yang di hadiri oleh PLT Walikota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Hendrawati, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bekasi, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bekasi yang terkait.
Ketua Pansus 30, Enie Widhiastuti mengatakan Pansus di bentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPRD Kota Bekasi.
Baca berita:
DPRD Kota Bekasi Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers
“Pansus 30 DPRD Kota Bekasi di bentuk berdasarkan SK DPRD Kota Bekasi Nomer 171/KEP19DPRD/VII/2022 tentang pembentukan Panitia Khusus Nomor 30, Panitia Khusus Nomer 31, Panitia Khusus Nomer 32 DPRD Kota Bekasi dengan tugas membahas pembentukan dana cadangan untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024,” ujar Enie Widhiastuti saat pembacaan Laporan Pansus 30 DPRD Kota Bekasi. (Tiara)