INFODAERAH.COM, LEBAK – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak minta pemerintah Provinsi Banten dan pusat agar menertibkan kegiatan sejumlah pertambangan ilegal mulai tambang batu bara, tambang pasir maupun tambang emas yang ada disejumlah kecamatan di Lebak. Pasalnya, keberadaanya bukan saja tidak memberikan keuntungan apapun kepada pemerintah daerah, juga berdampak pada kerusakaan lingkungan yang mengakibatkan bencana.
Nana Sunjana, Kepala DLH Kabupaten Lebak mengatakan, keberadaan tambang batu bara selain Selian tidak memberikan kontribusi terhadap PAD, keberadaannya juga telah merusak ekosistem lingkungan dan juga infrastruktur jalan.
“Semenjak 2009 dan kewenangan pertambangan diambil alih pemerintah provinsi, sama sekali tidak memberikan kontribusi apapun kepada daerah,” kata Nana, Selasa (5/4/22).
Baca berita: Banjir Lebak Selatan Bukan Siklus Alam, Pemkab Lebak Bertanggungjawab
Menurutnya, keberadaan tambang batu bara banyak tersebar di Lebak bagian selatan, seperti di Kecamatan Cihara, Panggarangan, Bayah dan dalam sehari tidak kurang dari 30 truk besar mengangkut batu bara keluar daerah. Untuk tambang pasar seperti di Kecamatan Banjarsari, Cimarga dan Rangkasbitung serta tambang emas di Kecamatan Cibeber dan Lebak bagian utara.
“Untuk tambang batu bara yang ada di 3 kecamatan yakni Cihara, Panggarangan dan Bayah semuanya kita pastikan ilegal, begitu juga dengan tambang emas dan beberapa tambah pasir,” ujarnya.
Lanjut Nana, dirinya pernah bersama para Kabid langsung turun melihat tambang batu bara dan melihat ekosistem disekitar tambang kondisinya sangat menyedihkan. Karena, tidak satupun bekas tambang yang di normalisasi.
Baca berita: Banyak Lahan Eks Tambang Tak Direklamasi Dana Jaminan Reklamsi Dipertanyakan
“Saya lihat hutan rusak lingkungan rusak, bahkan infrastruktur jalan rusak akibat mobilisasi kendaraan truk pengangkut batu bara, sehingga bencana banjir bandang yang terjadi beberapa pekan lalu di Lebak selatan, tambang-tamang tersebut berkontribusi,” paparnya.
Dikatakan Nana, pihaknya berharap ada penertiban yang serius. Karena keberadaannya sama sekali tidak membawa manfaat bagi masyarakat dan Pemkab Lebak khususnya dan mereka para pengusaha tambang hanya keuntungan sendiri.
“Kondisi ini harus cepat ditindak lanjuti oleh pemrov Banten dengan menertibkan aktivitas tambang yang ada di Lebak,” tuturnya.
Sementara Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Banten Harry Nurdiansyah saat dimintai tanggapannya terkait keberadaan tambang ilegal di kabupaten Lebak tidak merespon. (Sar)