CBA Jabarkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Retribusi Pemkab Bogor

Info Daerah - Minggu, 19 Februari 2023 - 08:01 WIB
CBA Jabarkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Retribusi Pemkab Bogor
Caption Fhoto : Koordinator Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERA.COM, KAB.BOGOR – Pusat Analisa Anggaran atau  Center for Budget Analysis (CBA) menemukan beberapa dugaan penyimpangan anggaran terkait dana retribusi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

“Penyelewengan dana retribusi ini diduga jadi bahan bancakan oknum pejabat Pemkab Bogor dan masif terjadi setiap tahunnya,” ujar Kordinator CBA Jajang Nurjaman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/2/2023).

Ia menjelaskan, sebagai contoh di tahun anggaran 2021 pada satu Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jonggol ditemukan dugaan penyimpangan dana retribusi terkait pelayanan persampahan atau kebersihan.

Baca berita : Rencana Satgasus KY, CBA : Landasan Hukum dan Tujuan Tidak Jelas

“Anggaran yang diduga diselewengkan sebesar Rp 377.351.000. Terdapat 160 wajib retribusi yang telah menyetorkan kewajibannya kepada UPT Jonggol, namun uang ini tidak sampai ke kas Kabupaten Bogor,” ungkap Jajang.

Selain dugaan penyelewengan dana retribusi pada UPT Jonggol, Jajang menyebutkan, juga ditemukan dugaan penyelewengan dana retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan yang telah disetorkan wajib retribusi kategori rumah tangga kepada 6 UPT yakni UPT Cibinong, UPT Parung, UPT Jonggol, UPT Leuwiliang, UPT Ciampea, UPT Ciawi serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor.

“Uang retribusi dari masyarakat yang disetorkan kepada UPT Cibinong tahun 2021 sebesar Rp 1.484.512.000, sayangnya dana ini tidak disetorkan ke kas daerah, begitu juga setoran retribusi dari masyarakat kepada 5 UPT lainnya serta Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp1.654.538.975 tidak sampai ke kas daerah Kabupaten Bogor,” kata Jajang.

Baca berita : Kajari Angkat Bicara, Soal Pilkades di Kabupaten Lebak

Center for Budget Analysis menduga pengelolaan dana retribusi pada Pemkab Bogor tidak dilaksanakan dengan baik, sehingga terjadi banyak penyimpangan. Lebih mengkhawatirkan lagi penyimpangan dana retribusi pada Pemkab Bogor diduga sudah rutin terjadi setiap tahun.

“Rata-rata pendapatan retribusi Pemkab Bogor, setiap tahunnya sekitar Rp.147 miliar, jika tata kelola pos pendapatan retribusi Kabupaten Bogor tetap buruk hal ini akan menjadi penyakit yang sulit disembuhkan dan hanya menguntungkan oknum pejabat Kabupaten Bogor untuk mendulang pundi-pundi uang haram,” tuturnya.

Berdasarkan catatan di atas, Center for Budget Analysis mendorong pihak berwenang khususnya kejaksaan negeri Kabupeten Bogor untuk segera melakukan penyelidikan atas pengelolaan dana retribusi khususnya terkait pelayanan persampahan atau kebersihan pada 6 UPT dan dinas lingkungan hidup.

Baca berita : Kejagung: Putusan Nihil Benny Tjokrosaputro Cederai Rasa Keadilan

” “Panggil dan periksa pihak terkait, serta panggil Plt Bupati Kabupaten Bogor Iwan Setiawan untuk dimintai keterangan sebagai penanggungjawab APBD Kabupaten Bogor,” pungkasnya. (Martinus)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X