INFODAERAH.COM, MAKASSAR – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan ujung penerapan otonomi daerah adalah kemandirian fiskal.
Dia mengatakan, penerapan otonomi daerah bukan untuk membelah-belah wilayah ataupun membuat daerah sekadar menerima anggaran dari pemerintah pusat.
Hal itu di sampaikan Mendagri saat menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVII Tahun 2023 di Anjungan Pantai Losari Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Sabtu (29/4/2023).
Kegiatan tersebut di hadiri oleh kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota serta pejabat terkait lainnya.
Baca berita:
Hari Pertama Usai Libur Lebaran, Mendagri Pimpin Rapat Evaluasi Kinerja Kemendagri 2023
Lebih lanjut Mendagri menjelaskan, kemandirian fiskal di tandai dengan jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih banyak di banding Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) oleh pemerintah pusat. Dengan kemandirian itu, daerah mampu membiayai kebutuhannya tanpa harus terus bergantung kepada pemerintah pusat.