Junaedi Layak Diusulkan Jabat Pj Wali Kota Bekasi

Menurutnya, pengusulan nama dari internal birokrat Kota Bekasi menjadi penting karena terkait karakteristik daerah dan menjaga kondusifitas di tahun politik.

“Kan nanti Pj menjabat setahun lebih dan harus kawal tahun politik, “terang Didit.

Merujuk Pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022,

Baca berita:

Sekda Pimpin Rakor LKPJ Bupati Bekasi Tahun 2022

sebagaimana di maksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana di maksud pada ayat (5), di angkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, di angkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota. (Sar/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *