Kumpulkan Satker Pemda, Ditjen Bina Adwil Luncurkan Juknis Dekonsentrasi GWPP 2024

Info Daerah - Kamis, 1 Februari 2024 - 14:12 WIB
Kumpulkan Satker Pemda, Ditjen Bina Adwil Luncurkan Juknis Dekonsentrasi GWPP 2024
Kumpulkan Satker Pemda, Ditjen Bina Adwil Luncurkan Juknis Dekonsentrasi GWPP 2024 (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

Ia meminta seluruh Satker mempercepat pelaksanaan Dekonsentrasi GWPP di semester pertama dengan berpedoman pada Juknis. Upaya percepatan ini dibutuhkan agar pelaksanaan tugas GWPP dapat berjalan maksimal. Terlebih apabila anggaran yang disediakan tidak terserap optimal, maka bakal sia-sia. Hal ini berbeda dengan pola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang menempatkan anggaran yang tak terealisasi sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

“Tancap gas pelaksanaan dekonsentrasi GWPP, jangan menunda pekerjaan, langsung aksi dan terus berinovasi, sehingga mampu memperkuat integrated perfectoral system dan mampu diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan di era ketatnya kompetisi global saat ini,” ungkap Safrizal.

Dalam pelaksanaannya, lanjut Safrizal, tugas dan wewenang GWPP akan diukur penilaian kinerjanya berdasarkan indikator yang jelas dan rinci. Ini dilakukan dengan mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.4.3-668 Tahun 2022 tentang Indeks Tata Kelola Penyelenggaraan Kewilayahan.

Baca berita:

Pj. Bupati Lebak Iwan Kurniawan Minta Perangkat Daerah Tingkatkan Kinerja Tahun 2024

Dalam kesempatan ini pula, turut diserahkan secara simbolis Kepmendagri Nomor 100.4.3-526 Tahun 2023 tentang Juknis Pelaksanaan Dekonsentrasi GWPP TA 2024. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja Pelaksanaan Program Dekonsentrasi GWPP TA 2024 antara Dirjen Bina Adwil dan perwakilan Kuasa Pengguna Anggaran pada 5 Satker Dekonsentrasi GWPP TA 2024.

Halaman:
1
2
3

Tinggalkan Komentar

Close Ads X