Terima Audiensi KPP Pratama Pandeglang, Pemkab Lebak Dorong Pelaporan SPT Tahunan Tepat Waktu

Info Daerah - Sabtu, 3 Februari 2024 - 06:30 WIB
Terima Audiensi KPP Pratama Pandeglang, Pemkab Lebak Dorong Pelaporan SPT Tahunan Tepat Waktu
 (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

Tidak hanya itu, Ia pun berharap Pemkab Lebak membantu mensosialisasikan pemadanan NIK sebagai NPWP kepada masyarakat. Dengan pemadanan ini, wajib pajak orang pribadi nantinya cukup menggunakan NIK dalam layanan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pemadanan NIK-NPWP ini diberikan waktu sampai tanggal 30 Juni 2024.

Menanggapi hal tersebut, Pj. Bupati Lebak menyambut baik kedatangan jajaran KPP Pratama Pandeglang. Ia menyampaikan bahwa dirinya bersama jajaran Pemkab Lebak akan mempersiapkan surat edaran mengenai implementasi pelaporan SPT Tahunan sesuai dengan aturan.

“Kami siap bersinergi mendorong terwujudnya tertib administrasi perpajakan, salah satunya pelaporan SPT Tahunan sesuai dengan waktunya dengan membuat surat edaran pelaksanaan hal tersebut. ASN haruslah menjadi panutan wajib pajak lain,” tegas Iwan.

Dengan pertemuan ini diharapkan dapat menghsilkn tindk lanjut upaya mendorong peningkatan pajak daerah tahun 2024, dan kepatuhan tertib administrasi perpajakan di Kabupaten Lebak. (Sar/Red)

Halaman:
1
2

Tinggalkan Komentar

Close Ads X