INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyepakati dan menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 sebesar Rp6.7 triliun.
Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Paripurna Penetapan Raperda tentang APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2026, yang digelar di gedung DPRD Bekasi, pada Kamis (27/11/2025).
Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi menjelaskan komposisi APBD Tahun 2026 adalah Pendapatan daerah sebesar Rp6,7 triliun, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp4,2 triliun dan pendapatan transfer Rp2,5 triliun.
“Hari ini penetapan kesepakatan APBD 2026. Totalnya Rp6,7 triliun; PAD Rp4,2 triliun dan dana transfer sekitar Rp2,5 triliun,” ujarnya usai rapat paripurna.
Baca juga : Komisi II DPRD Kota Bekasi Minta Penertiban Reklame di Trotoar Demi Pejalan Kaki
Ia menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 dilakukan sesuai regulasi nasional mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah serta Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026
“Memang batas akhir itu tanggal 30 November. Jadi dari Permendagri kita lebih maju selangkah, tanggal 27 sudah kita tetapkan bersama,” ujarnya.
Baca juga : Pansus 8 DPRD Kota Bekasi Klarifikasi Terkait Vidio Dirut Tirta Patriot Tidur Saat Rapat
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa RAPBD tahun 2026 yang telah disetuji bersama, akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Dokumen ini mesti segera disampaikan ke Gubernur Jawa Barat untuk diawasi terkait APBD 2026,” kata Sardi. (Red)