Kejati DKI Jakarta Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Klaim JKK Fiktif BPJS

Info Daerah - Rabu, 24 Desember 2025 - 11:59 WIB
Kejati DKI Jakarta Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Klaim JKK Fiktif BPJS
 (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, JAKARTA -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta periode 2014–2024. Kedua tersangka merupakan mantan pegawai BPJS yang diduga terlibat dalam pencairan klaim JKK fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp21 miliar.

“Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Penetapan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati DK Jakarta Nomor: Print-34/M.1/Fd.1/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025,” kata Kepala Seksi Operasi Kejati DK Jakarta, Adhya Satya dalam keteranganya, Senin (22/12/2025).

Baca jugaKejagung Tetapkan Mantan Kajari Enrekang Tersangka Kasus Baznas

Ke dua tersangka tersebut masing-masing berinisial SL, mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DK Jakarta, dan SAN, mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebon Sirih.

Menurut Adhya, SL dan SAN diduga bersekongkol dengan tersangka RAS yang sebelumnya telah ditahan dalam mencairkan klaim JKK fiktif.

Modusnya, RAS terlebih dahulu memasukkan dokumen klaim dan berkoordinasi dengan SL maupun SAN yang bertugas melakukan verifikasi di masing-masing cabang.

“Para tersangka mengetahui bahwa dokumen klaim seperti rekam medis rumah sakit, kuitansi pembayaran, surat perusahaan, daftar hadir, laporan polisi hingga kronologis kecelakaan kerja adalah fiktif,” jelas Adhya.

Baca jugaKejagung Serahkan Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara ke KPK

Meski mengetahui dokumen tersebut tidak sah, SL dan SAN tetap memproses klaim hingga disetujui oleh pejabat terkait di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan.

“Penyidik juga menemukan adanya kesepakatan pemberian fee sebesar 25 persen dari setiap klaim JKK fiktif yang berhasil dicairkan. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sekitar Rp21 miliar,” jelasnya.

Baca jugaKejati Jateng Jemput Gus Yazid di Bekasi, terkait Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Cilacap

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam rangka kepentingan penyidikan, Kejati DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Desember 2025.

“Tersangka SL ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara tersangka SAN dititipkan di Rutan Kelas I Cipinang,” tuturnya.

Tinggalkan Komentar

Close Ads X