INFODAERAH.COM, JAKARTA -Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan terkait tindakan penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Provinsi Riau. Putusan tersebut sekaligus menguatkan legalitas langkah pemerintah dalam menjaga kawasan hutan negara.
Perkara tersebut diajukan oleh Laurenz Henry Hamonangan Sianipar dan kawan-kawan terhadap tindakan administrasi pemerintah berupa pemasangan plang penertiban kawasan hutan. Gugatan itu diputus melalui Putusan Nomor 287/G/TF/2025/PTUN.JKT yang dibacakan Majelis Hakim PTUN Jakarta pada Selasa, 13 Januari 2026.
Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Agung RI berhasil memenangkan perkara tersebut dengan mewakili Ketua Pelaksana Satgas PKH.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa putusan ini mempertegas keabsahan kebijakan pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan yang berada di bawah penguasaan negara.
“Kemenangan ini menegaskan bahwa langkah Satgas PKH dalam melakukan penertiban kawasan hutan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta demi kepentingan negara,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/01/2026).
Objek gugatan yang diajukan pada 30 September 2025 tersebut berkaitan dengan pemasangan plang penertiban berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 di atas lahan perkebunan kelapa sawit seluas 508,8 hektare.
Lahan dimaksud berlokasi di Desa Kepenghuluan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Dalam menghadapi gugatan ini, Tim JPN Kejaksaan Agung bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) tertanggal 9 September 2025, serta Surat Kuasa Substitusi kepada Tim JPN yang dipimpin oleh Badrut Tamam.
Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam pertimbangannya menilai bahwa tindakan pemasangan plang oleh Satgas PKH telah memenuhi unsur kewenangan, prosedur, dan substansi, serta sejalan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Dalam amar putusannya, majelis hakim:
Selain itu, para penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp241.000. (Red)