Rakor 2026, Pemkot Bekasi Tekankan Kontraktor Wajib Lindungi Pekerja

Info Daerah - Senin, 9 Februari 2026 - 12:52 WIB
Rakor 2026, Pemkot Bekasi Tekankan Kontraktor Wajib Lindungi Pekerja
Pemerintah Kota Bekasi menggelar rakor optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi 2026 di Aula Nonon Sonthanie, Senin (9/2/2026). (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM. KOTA BEKASI  Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe membuka Rapat Koordinasi Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi Tahun 2026 di Aula Nonon Sonthanie, Senin (9/2/2026).

Dalam sambutannya, Wawali Kota Bekasi menegaskan pentingnya perlindungan tenaga kerja konstruksi mengingat tingginya risiko kerja di sektor tersebut. Menurut dia, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi pekerja.

“Perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi pekerja,” ujarnya.

Baca jugaWali Kota Bekasi: Guru Harus Jadi Inspirasi, Bukan Sekadar Pengajar

Ia menyebut, perlindungan pekerja juga berdampak pada peningkatan produktivitas dan kelancaran proyek pembangunan. Ketika pekerja terlindungi, pembangunan dinilai dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.

Rapat koordinasi ini bertujuan menyamakan persepsi antar pemangku kepentingan agar kepesertaan dan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor jasa konstruksi dapat ditingkatkan.

“Ketika pekerja terlindungi, pembangunan akan berjalan lebih optimal dan berkelanjutan,” kata Wakil Wali Kota.

Baca juga44 Pejabat Dirotasi, Wali Kota Bekasi Tekankan Prestasi dan Pelayanan Publik

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Irfano Rukmana Rachim, menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi dalam rakor tersebut.

Ia mengingatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di setiap organisasi perangkat daerah agar memastikan penyedia barang dan jasa telah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan sebelum penandatanganan kontrak.

Baca jugaTiga Kepala Seksi Resmi Dilantik, Kajari Kota Bekasi Tekankan Percepatan Kinerja dan Pemahaman Tupoksi

Langkah ini dinilai penting untuk melindungi pekerja sekaligus meminimalkan risiko hambatan dalam pelaksanaan proyek konstruksi. (Red)

1 Komentar pada “Rakor 2026, Pemkot Bekasi Tekankan Kontraktor Wajib Lindungi Pekerja”

  1. […] Baca juga : Rakor 2026, Pemkot Bekasi Tekankan Kontraktor Wajib Lindungi Pekerja […]

Tinggalkan Komentar

Close Ads X