Pemkot Bekasi Larang ASN Terima Gratifikasi Hari Raya

Info Daerah - Rabu, 4 Maret 2026 - 13:17 WIB
Pemkot Bekasi Larang ASN Terima Gratifikasi Hari Raya
 (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi, melalui Surat Edaran Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara untuk menjaga integritas dan kebersihan diri menjelang Hari Raya. Surat Edaran Nomor 700/866/ITKO.Irban UPD ini menegaskan larangan keras meminta, memberi, atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Apa saja yang termasuk gratifikasi Hari Raya?

1. Parsel / Hampers barang
2. Uang tunai / THR / Voucher
3. Fasilitas lainnya dari rekanan, pengusaha, atau masyarakat

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menekankan bahwa tradisi saling berbagi memang indah, namun harus dilakukan dengan cara yang benar dan tidak melanggar aturan, etika kerja, dan hukum.

“Hadiah terbaik bagi kami adalah kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang bersih dan transparan,” ujarnya, dikutip Rabu (4/3/26)

Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk menciptakan birokrasi yang bersih, melayani, dan berintegritas tinggi. Masyarakat diimbau untuk melaporkan adanya pelanggaran atau praktik gratifikasi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kota Bekasi.

“Jangan ragu untuk melaporkannya jika Anda menemukan adanya pelanggaran. Mari kita bersama-sama menjaga integritas dan kebersihan birokrasi Kota Bekasi,” tambah Tri Adhianto.(Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X