Kasus Korupsi Kredit BRI Rp 8,9 Miliar, Kejati Bali Tetapkan Tujuh Tersangka

Info Daerah - Rabu, 20 Mei 2026 - 23:08 WIB
Kasus Korupsi Kredit BRI Rp 8,9 Miliar, Kejati Bali Tetapkan Tujuh Tersangka
 (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, BALI – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Produktif (KUPRA) di BRI Unit Kreneng periode 2022-2025. Perkara itu diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 8,93 miliar.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, I Made Sudarmawan, menyampaikan penetapan tersangka saat konferensi pers di Aula Sasana Dharma Adhyaksa Kejati Bali, Denpasar, Selasa (19/5/2026). Ia didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Satria Abdi.

Baca jugaRaih Predikat Sangat Memuaskan, Kejaksaan RI Terima Penghargaan Kearsipan Kategori AA dari ANRI

Mengutip siaran pers Penerangan Hukum Kejati Bali, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti dalam pengembangan perkara dugaan korupsi penyaluran KUR dan KUPRA tersebut.

Tujuh tersangka yang ditetapkan yakni AANSP dan APMU selaku mantri atau marketing pada salah satu unit BRI Cabang Gajah Mada. Sementara lima tersangka lain, yakni IMS, IKW, AS, NWLN, dan NWDL, berperan sebagai perantara atau calo.

Dalam penyidikan terungkap, tersangka AANSP sejak 2022 hingga 2025 meminta IMS, IKW, dan NWLN mencarikan nasabah pengajuan KUR maupun KUPRA. Dana kredit yang cair kemudian digunakan bersama sesuai kesepakatan.

Untuk memenuhi syarat pengajuan kredit, AANSP meminta para calo merekayasa usaha milik nasabah. Setelah kredit disetujui dan dicairkan, para tersangka membagi dana bersama nasabah.

Modus serupa juga dilakukan tersangka APMU. Ia meminta sejumlah nasabah mengajukan kredit KUR dan KUPRA untuk kepentingannya sendiri. APMU lalu merekomendasikan nasabah tersebut kepada mantri marketing serta meminta NWLN merekayasa dokumen usaha nasabah.

“Perbuatan para tersangka telah menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 8.930.000.000,” ujar Wakajati Bali.

Baca jugaPKS dan Adendum Revitalisasi Dipersoalkan Berulang, MCK Pasar Bantargebang Disidik Kejari

Penyidik menahan tersangka AANSP dan NWDL di rumah tahanan negara selama 20 hari ke depan. Sementara tersangka APMU, IMS, IKW, AS, dan NWLN saat ini sudah menjalani penahanan dalam perkara lain.

Pasal yang Disangkakan

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga menerapkan dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X