PKS dan Adendum Revitalisasi Dipersoalkan Berulang, MCK Pasar Bantargebang Disidik Kejari

Info Daerah - Rabu, 20 Mei 2026 - 17:33 WIB
PKS dan Adendum Revitalisasi Dipersoalkan Berulang, MCK Pasar Bantargebang Disidik Kejari
 (Kepala Bagian Kerja Sama Setda Kota Bekasi, Bilang Harahap)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) dalam proyek revitalisasi Pasar Bantargebang, Kota Bekasi, menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan kondisi di lapangan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi kini menyidik fasilitas tersebut. Penyidik menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengadaan serta pengelolaan fasilitas MCK di area pasar.

PT Javana Arta Perkasa mengerjakan proyek revitalisasi Pasar Bantargebang berdasarkan PKS Nomor 1148 Tahun 2019 dan 225/X/PKS-JAP/2019. Perjanjian awal menargetkan proyek rampung dalam 24 bulan atau pada 2021.

Namun, proyek tidak selesai sesuai jadwal. Pemerintah Kota Bekasi memberikan perpanjangan pertama selama dua tahun, kemudian memperpanjang kembali hingga 2023, dan kembali diperpanjang hingga 2025. Hingga kini, pihak terkait masih mengajukan perpanjangan lanjutan.

Kepala Bagian Kerja Sama Setda Kota Bekasi, Bilang Harahap, menyebut masa kerja sama terakhir telah berakhir pada 2025.

“Revitalisasinya sudah berakhir 2025 kemarin, dia minta perpanjang lagi itu,” ujarnya kepada infodaerah.com, Rabu (20/5/2026).

Baca jugaKasus MCK Pasar Bantargebang Naik Penyidikan, Kejari Panggil Dirut PT Javana

Bilang menjelaskan PKS mewajibkan pengembang menyediakan fasilitas MCK. Namun, ia menemukan perbedaan antara rencana dan kondisi di lapangan.

“WC itu harusnya ada di dalam, tapi saya lihat kok dibangun di luar. Saya tuh ngomong sama mereka. Karena saya ngak pas melihatnya mengenai ini agar ditanya ke Dinas agar di approve bahwa ini diboleh diluar bagun WC ,” katanya.

Ia juga menyebut isi dalam dokumen PKS mencatat enam titik fasilitas MCK dengan total 24 pintu.  “Jadi kalau dilihat dari isi isi PKS dari Revitalisasi dan Pengelolaan Pasar Bantar Gebang ada 6 titik dan totalnya 24 pintu”

Menurutnya, kondisi lapangan tidak sesuai rencana. Ia menemukan fasilitas MCK di basement tidak berfungsi, sementara beberapa titik di lantai satu juga tidak digunakan.

Saat pengecekan, ia tidak menemukan MCK di basement. Di lantai satu terdapat dua titik fasilitas, namun tidak dipakai dan ditutup triplek. Toilet juga berdiri di luar area bangunan.

“saya lihat saat kesana bahwa dilantai basement MCk itu tidak ada. Dilantai satu itu ada dua titik, itupun tidak di pakai dan ditutup sama tripliek tapi WC ada diluar, ” kata Bilang.

Ia menambahkan kondisi revitalisasi belum tuntas. Ia juga menilai area basement yang sebelumnya disebut baik kini tampak tidak terawat.

“sebelumnya katanya lantai basemet bagus namun sekarang terlihat kumuh ya, ” kata Bilang.

Disinggung mengenai dugaan penyimpangan pengadaan dan pengelolaan fasilitas MCK yang tengah diperiksa Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Bilang menegaskan dirinya tidak terlibat dalam dugaan penyimpangan fasilitas MCK tersebut.

“tidak, Kalau soal itu kita tidak ada urusan soal MCK itu.” tegasnya.

Sementara itu, Kejari Kota Bekasi telah memeriksa Direktur Utama PT Javana Arta Perkasa terkait dugaan penyimpangan pengadaan dan pengelolaan fasilitas MCK. Penyidik juga menelusuri pihak yang bertanggung jawab dalam pembangunan hingga pengelolaan fasilitas tersebut.

Kasie Intel Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menyebut perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. Kejaksaan terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait proyek revitalisasi Pasar Bantargebang.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 15 saksi dari berbagai unsur.

“Total ada 15 orang saksi yang diperiksa, terdiri dari Kepala UPT Bantargebang, pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, manajemen PT Javana Arta Perkasa selaku pengelola pasar, serta saksi-saksi dari pihak pengelola MCK,” kata Ryan kepada infodaerah.com, Rabu (13/5/2026). (Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X