INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Pemneritah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan Kota Bekasi menggelar sosialisasi rencana penutupan perlintasan kereta api ilegal di Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, tepatnya di area belakang Grand Mall Bekasi.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kelurahan Harapan Mulya itu melibatkan unsur pemerintah, tokoh masyarakat, RT, RW, LPM, BKM, serta warga sekitar, Senin (25/5/2026).
Baca juga : Adendum Revitalisasi Bantargebang Diduga Bermasalah, Plh Wali Kota Bekasi Akan Cek
Dalam forum tersebut, warga meminta Pemerintah Kota Bekasi mengkaji ulang rencana penutupan akses perlintasan karena jalur itu masih menjadi penghubung aktivitas harian masyarakat. Hasil musyawarah akhirnya memutuskan rencana penutupan perlintasan tak berpintu itu ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Teguh Indrianto, memimpin sosialisasi tersebut. Ia menjelaskan, penutupan akses dilakukan untuk meningkatkan keselamatan masyarakat dan mendukung ketertiban penyelenggaraan perkeretaapian.
Menurut Teguh, perlintasan sebidang tanpa izin dan tanpa pengamanan resmi memiliki risiko tinggi bagi pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.
Baca juga : Kasus MCK Pasar Bantargebang Naik Penyidikan, Kejari Panggil Dirut PT Javana
Dalam forum dialog, warga menyampaikan keberatan atas rencana penutupan akses tersebut. Mereka menilai jalur itu masih menjadi akses alternatif penting, terutama bagi pejalan kaki menuju sekolah, tempat ibadah, dan pusat aktivitas harian.
Perwakilan RT, RW, LPM, BKM, hingga tokoh masyarakat meminta Pemerintah Kota Bekasi menyiapkan solusi sebelum menutup akses perlintasan.
“Kami memahami bahwa keselamatan merupakan hal utama. Namun, kami juga berharap Pemerintah Kota Bekasi dapat mengkaji kembali rencana penutupan ini hingga terdapat langkah solutif yang konkret bagi masyarakat, terutama terkait akses pengganti yang aman dan layak,” ujar Ketua LPM Harapan Mulya, Wid Sugiarto.
Musyawarah yang berlangsung dalam sosialisasi itu akhirnya menghasilkan kesepakatan untuk menunda penutupan perlintasan hingga waktu yang belum ditentukan. Pemerintah Kota Bekasi akan melanjutkan kajian sekaligus menyiapkan solusi yang mempertimbangkan aspek keselamatan dan kebutuhan mobilitas warga.
Pemerintah Kota Bekasi juga menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan dialogis dan partisipatif dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung terhadap masyarakat. (Red)