INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menghadirkan terobosan baru dalam percepatan pembangunan lingkungan melalui program Penataan Rukun Warga Bekasi Keren, yakni penyaluran dana hibah sebesar Rp100 juta per RW.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto tegaskan pencairan dana hibah pada janji politiknya sebesar Rp100 juta per RW akan didampingi dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Langkah ini diambil untuk memastikan penggunaan anggaran tersebut berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukan.
“Pastikan terimplementasi dan musyawarah bersama untuk penggunaannya dan pencairan dana hibah ini akan didampingi dari Kejaksaan, Laporan dan bentuk pertanggungjawaban sangat diperlukan agar mencegah penyelewengan dana tersebut, agar tertata, tepat sasaran dan transparansi.” tegas Tri saat Sosialisasi program penataan Rukun Warga (RW) Bekasi Keren yang terlaksana di Gedung Asrama Haji, Jumat (3/10/2025).
Baca juga : Wali Kota Bekasi Lantik PNS dan 385 PPPK Tahap II
Lebih lanjut, Ia sampaikan keterlibatan pendampingan dari Kejaksaan menjadi langkah penting dalam menjaga integritas pelaksanaan program.
Untuk itu, Ia menekankan agar seluruh RW menyusun administrasi
pertanggungjawaban (SPJ) secara tertib, mencatat setiap penggunaan anggaran, dan memastikan seluruh kegiatan sesuai hasil musyawarah warga.
“Untuk SPJ yang akan dilaporkan, dibuat secara khusus untuk RW dan tidak perlu minta bantuan dari Pamor atau pihak kelurahan karena pasti akan ada tips untuk pembuat laporan tersebut, dimaksimalkan kerjakan sendiri agar tidak ada dana yang bisa di potong potong untuk pembuatan SPJ tersebut.” Jelas Wali Kota.
Baca juga : Kejari Kota Bekasi Tetapkan Pengelola Pegadaian Jadi Tersangka Korupsi
Walikota Bekasi mengharapkan dana hibah ini menjadi satu solusi untuk mendukung pembagunan di lingkungan RW, seperti renovasi posyandu, pembangunan gapura.
“Penggunaan dana harus
bermusyawarah dengan warga. Proses mulai dari perencanaan hingga laporan adiminstrasinya harus disusun secara tertib dan transparan,” ujarnya. (Sar)