INFODAERAH.COM, MALUKU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar menahan mantan Bupati Kepulauan Tanimbar periode
2017-2022, pada Kamis 20 November 2025.
Penahanan ini terjadi setelah Petrus Fatlolon ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Daerah ke PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020-2022.
Baca juga : Kejati Sumsel Tahan Tersangka WS Terkait Dugaan Kasus Kredit Bank Plat Merah
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Petrus Fatlolon dilakukan penyidik di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sejak pukul 13.40-21.00 WIT.
“Penetapan tersangka ini adalah bukti bahwa hukum ditegakkan berdasarkan bukti yang kuat dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Kejari Kepulauan Tanimbar, Adi Imanuel Palebangan, dalam keterangannya kepada awak media, Kamis, 20/11/2025).
Baca juga : Kejari Jakarta Pusat Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif
Dalam keterangan resminya, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vita Tama menerangkan penetapan Petrus Fatlolon sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah.
“Hasil pemeriksaan penyidik menemukan bahwa seluruh proses penganggaran hingga pencairan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi berada di bawah kendali dan persetujuan Tersangka, Diketahui saat itu tersangka menjabat sebagai Bupati yang merupakan wakil pemegang saham dari BUMD tersebut,” kata Kasi Intel.
Baca juga : Kejari Kota Bekasi Musnahkan Barang Bukti dari 40 Perkara yang Telah inchracht
Lebih lanjut, Kasi Intel menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, Penyidik juga menemukan pencairan dana kepada PT Tanimbar Energi tidak melalui proses administrasi yang benar dan tidak pernah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
“Selama beroperasi, BUMD tersebut juga tidak pernah memberikan dividen ataupun kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkapnya.
Adapun rincian modal yang di setujui Petrus Fatlolon adalah 1,5 miliar di tahun 2020, Rp 3.751.566.000 di tahun 2021, dan terakhir sebesar Rp.1 miliar di tahun 2022, dengan total Rp 6.251.566.000.
Baca juga : Kejati Sumsel Serahkan Tersangka ‘Jaksa Gadungan’ ke Kejari Ogan Komering Ilir
Dana miliar itu seharusnya untuk bisnis migas, namun malah digunakan untuk, gaji dan honor direksi / komisaris, perjalanan dinas, membeli beli meja, kursi, sofa, laptop, serta membentuk usaha bawang yang sama sekali tidak berhubungan dengan migas.
“Hasil audit menemukan potensi kerugian negara senilai Rp6,25 miliar dari penyimpangan tersebut,” ujar Kasi Intel.
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, terhadap Petrus Fatlolon akan di tahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon, kata Kasi Intel.
Sebelum penetapan mantan Bupati Tanimbar, Penyidik juga telah menetapkan dua tersangka dari PT Tanimbar Energi dalam perkara yang sama. Kedua tersangka itu adalah
mantan Dirut PT Tanimbar Energi Johana Jois Jolita Lolohuan dan mantan Direktur Keuangan Karel FGB Larnera. (Red)