3.216 Aspirasi Masyarakat Terkumpul dalam Reses Perdana DPRD Kota Bekasi 2026

Info Daerah - Jumat, 6 Maret 2026 - 12:32 WIB
3.216 Aspirasi Masyarakat Terkumpul dalam Reses Perdana DPRD Kota Bekasi 2026
 (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, BEKASI – Sebanyak 3.216 tercatat Aspirasi masyarakat tertuang melalui hasil serap aspirasi (Reses) Anggota DPRD melalui pelaksanaan Reses Perdana Awal Tahun 2026 kepada seluruh Anggota DPRD yang terlaksana dari seluruh wilayah melalui jangka waktu tertentu.

Sekretaris DPRD Kota Bekasi Lia Erliani mengatakan, menyampaikan, berdasarkan laporan hasil kegiatan Reses Perdana pada Tahun 2026, berdasarkan peraturan DPRD Kota Bekasi, Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRD Kota Bekasi.

“Masa Reses adalah masa kegiatan DPRD di luar masa sidang dan di luar gedung DPRD Kota Bekasi dan Masa reses dipergunakan oleh Anggota DPRD secara perorangan atau untuk kelompok mengunjungi daerah,” ucap dia melalui keterangannya, Kamis (05/03/2026).

Adapun, kegiatan masa Reses tersebut berlangsung dari tanggal 12 hingga 17 Februari 2026 Tentang Reses Perdana Masa Jabatan 2024-2029 DPRD Kota Bekasi Tahun 2026

Dalam hal ini, Aspirasi paling banyak terdapat di Dua Dapil yakni, Dapil 2, Kecamatan Bekasi Utara dan Medan Satria dan Dapil 5, Kecamatan Pondokgede, dan Bekasi Barat yang masing-masing menerima sebanyak 825 Aspirasi.

Kemudian disusul oleh Dapil 4, Kecamatan Jatiasih, Pondok Melati dan Jatisampurna memiliki sebanyak 562 Aspirasi.

Selanjutnya Dapil 3, Kecamatan Rawalumbu, Mustikajaya dan Bantargebang memiliki sebanyak 511 Aspirasi.

Setelah itu, Dapil Dapil I, Kecamatan Bekasi Timur dan Kecamatan Bekasi Selatan sebanyak 493 Aspirasi.

“Laporan ini kami sampaikan untuk digunakan sebagai bahan masukan perencanaan pembangunan Kota Bekasi. Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah membantu memberikan kontribusi, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap pelaksanaan kegiatan reses ketiga pada Tahun 2025 yang telah diselenggarakan,” tutupnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menjadwalkan pelaksanaan kegiatan Reses Perdana pada Awal Tahun 2026 kepada seluruh Anggota DPRD.

Sekretariat DPRD Kota Bekasi Lia Erliani mengatakan, pelaksanaan kegiatan Masa Reses bagi seluruh Anggota DPRD Kota Bekasi diselenggarakan berlangsung dari tanggal 12 hingga 17 Februari 2026 Tentang Reses Perdana Masa Jabatan 2024-2029 DPRD Kota Bekasi Tahun 2026.

“Dengan pelaksanaan masa reses yang diselenggarakan di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bekasi, melalui kurun waktu 6 hari berlangsung,” ucap dia melalui keterangannya, Kamis (12/02/2026).

Kegiatan serupa, kata dia merupakan agenda wajib yang harus dilakukan oleh para Anggota DPRD untuk dapat menyerap aspirasi masyarakat maupun menjadi Pokok-Pokok Pikiran DPRD.

“Untuk menampung aspirasi masyarakat dan menyampaikan program prioritas. Sesuai Tatib kemarin dilaksanakan pada saat Paripurna Penutupan Masa Sidang sekaligus mengawali pelaksanaan reses,” sambungnya.

Selain itu, kegiatan Reses sendiri selanjutnya dimasukkan ke dalam dokumen reses yang nantinya akan di Paripurnakan. Dan, sesuai ketentuan tata tertib setiap anggota DPRD diwajibkan melakukan pelaksanaan Reses sebanyak 6 kali, melalui ketentuan waktu yang diberlakukan.(Adv/Setwan) 

Tinggalkan Komentar

Close Ads X