INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi menindaklanjuti dugaan pencemaran air di aliran Kali Rawalumbu, kawasan Jalan Dasa Darma RT 06 RW 02, Jembatan 9, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Senin (19/5/2026).
DLH Kota Bekasi turun bersama unsur Kelurahan Bojong Rawalumbu setelah menerima laporan warga terkait perubahan warna air kali yang terjadi sejak Sabtu (16/5/2026).
Baca juga : Kasus MCK Pasar Bantargebang Naik Penyidikan, Kejari Panggil Dirut PT Javana
Hasil penelusuran awal di lapangan mengarah pada dugaan tumpahan cat dari aktivitas gudang sekaligus toko cat di sekitar lokasi. Dugaan itu muncul setelah petugas menemukan indikasi kecelakaan kerja saat proses pemindahan barang di area gudang.
Cat berukuran 20 liter diduga tumpah dan mengalir ke saluran domestik warga sebelum masuk ke drainase yang terhubung dengan Kali Rawalumbu.
Kepala DLH Kota Bekasi, Kiswatiningsih, menjelaskan pihaknya langsung menurunkan tim pengawas lingkungan hidup dan laboratorium untuk melakukan pemeriksaan lapangan.
“Pemeriksaan meliputi pengamatan visual serta pengambilan sampel air guna analisis lebih lanjut,” kata Kiswatiningsih.
Baca juga : Safari Jumat, Wawali Harris Bobihoe Ajak Warga Bekasi Pahami Kurban Sesuai Syariat
Hasil pengamatan sementara menunjukkan kondisi air berwarna keruh dan menimbulkan bau tertentu. Tim juga tidak menemukan endapan di permukaan maupun dasar aliran air.
DLH Kota Bekasi mencatat hasil pengukuran lapangan meliputi pH 7,54, DHL 644,35 µS, temperatur 30 derajat celsius, klorin bebas 0,08 mg/L, dan dissolved oxygen (DO) 4,5 mg/L.
Meski demikian, DLH Kota Bekasi masih menunggu hasil analisis laboratorium untuk memastikan karakteristik pencemar serta tingkat dampaknya terhadap kualitas lingkungan.
DLH Kota Bekasi juga akan melanjutkan pemantauan dan memperkuat koordinasi dengan pihak terkait guna memastikan penanganan serta langkah pencegahan berjalan optimal.
Selain itu, DLH mengimbau pelaku usaha agar lebih memperhatikan pengelolaan bahan dan limbah kegiatan usaha untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Masyarakat juga diharapkan aktif menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi pencemaran di wilayah masing-masing.
Pemerintah Kota Bekasi melalui DLH Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi kualitas lingkungan hidup dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, serta sesuai ketentuan yang berlaku.