INFODAERAH.COM, KABUPATEN SITUBONDO – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penyaluran Program Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Situbondo I periode 2023-2024.
Kredit Macet Sebabkan Kerugian Negara Rp1,24 Miliar
Perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.240.734.551. Nilai kerugian itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur tertanggal 12 Mei 2026.
Penetapan tersangka disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Frendra AH, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Kantor Kejari Situbondo, Rabu (15/7/2026).
Kajari mengatakan, Tim Jaksa Penyidik Kejari Situbondo telah memeriksa 61 orang saksi. Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Situbondo I hingga para nasabah.
Dari hasil penyidikan, Tim Jaksa Penyidik Kejari Situbondo juga telah melakukan ekspose di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Hasil ekspose tersebut menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
“Kami melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Situbondo. Langkah ini diambil untuk mempercepat penyidikan serta mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Kajari.
Kejari Situbondo Ungkap Modus Penyalahgunaan Kupedes
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni VAR selaku Mantri PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Situbondo I periode 2022-2024.
Kemudian F selaku Agen BRILink, serta Y yang diduga membantu tersangka F. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-01/M.5.40/Fd.2/07/2026, PRINT-02/M.5.40/Fd.2/07/2026, dan PRINT-03/M.5.40/Fd.2/07/2026.
Kajari menjelaskan, perkara ini bermula pada 2022. Saat itu, tersangka VAR bersama F menjalin kerja sama dalam usaha jasa pengangkutan yang memanfaatkan fasilitas Kupedes.
Dari hubungan tersebut, VAR kemudian merekomendasikan F menjadi Agen BRILink.
Pada periode 2023 hingga 2024, VAR dan F mencari calon debitur Kupedes. Mereka diduga menggunakan debitur yang benar-benar mengajukan pinjaman maupun warga yang hanya dipinjam identitasnya dengan imbalan tertentu.
“Tersangka F memerintahkan Y, untuk mengumpulkan dokumen persyaratan agar seolah olah debitur memiliki usaha yang layak,” kata Fendra.
Dalam perkara ini, VAR selaku Mantri BRI diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan survei lapangan secara formalitas tanpa analisis kredit yang sebenarnya.
VAR juga diduga melakukan manipulasi data analisis kredit sehingga pengajuan pinjaman dengan total Rp1,53 miliar dapat disetujui.
Setelah pencairan kredit, sebagian besar uang pinjaman diduga tidak diterima oleh para debitur. Dana tersebut diduga dikuasai para tersangka, yakni VAR bersama F sebesar Rp889 juta dan Y sebesar Rp118 juta.
“Akibatnya seluruh pinjaman tersebut mengalami kredit macet total atau kolektibilitas 5,” ungkap Frendra.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)
