INFODAERAH.COM, LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Sosial (Dinsos) setempat berkomitmen mewujudkan masyarakat sejahtera di antaranya dengan Program Lebak Sejahtera (PLS),
bagi para penyandang cacat fisik dan mental (Disabilitas) yang berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu.
Kepala Dinsos Lebak, Eka Darmana Putra mengatakan, bantuan sosial (Bansos) PLS ini tujuannya untuk membantu membeli bahan pokok seperti beras, telur dan lain lain.
Adapun nilai bantuan yang di berikan sebesar Rp50.000/bulan yang bersumber dari APBD II Pemkab Lebak.
“Berhubung keterbatasan anggaran akibat dampak Covid-19 pada tahun 2021 ini, baru teralokasikan selama 10 bulan dengan nilai Rp500.000,” kata Eka Darmana Putra, kepada Banten Ekspres, Selasa (21/9).
BACA JUGA;
- Komisi X DPR Minta Pemerintah Benahi Total Sistem PPDB dan SPMB
- Gubernur Andra Soni Serahkan Penghargaan Lomba Film Pendek Hari Air Sedunia 2026
- Gubernur Andra Soni Minta Peserta PKN Jadi Pemimpin Kolaboratif dan Berorientasi Hasil
- Kursi Direksi Tiga BUMD Kosong, Pemprov Banten Siapkan Seleksi Terbuka
- Pengamat: Opini WTP BPK Kota Bekasi Bukan Jaminan Tata Kelola Anggaran Bebas Masalah
Lanjut Eka, sesuai dengan SK Bupati Lebak nomor 900/Kep.454-DINSOS/2021 tgl. 27 Agustus 2021 penerima bansos Lebak Sejahtera sebanyak 4.239 orang. Saat ini kata Eka,
