INFODAERAH.COM, BEKASI – Anggota komisi VIII DPR RI asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Nur Azizah Tamhid menyatakan berdasarkan SKB 3 menteri kepala daerah adalah orang yang paling bertanggungjawab atas pemutaakhiran data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) di wilayahnya.
Hal tersebut ia katakan kepada awak media usai menghadiri undangan reses I DPRD kota Bekasi tahun 2022 di komplek Sport Center Puri Gading, Jatiluhur, Pondok Melati, kota Bekasi, Jum’at (11/2/2022).
Dilaksanakan Besok, Vaksinasi Lansia Serentak di Seluruh Kecamatan di Kota Bekasi
Pemkot Bekasi Ajak HIPMI Implementasikan Kolaborasi Pentahelix dalam Pembangunan Kota Bekasi
Penandatanganan Kerjasama Ombudsman Dengan DPMPTSP, Dilanjut Rakor Dengan Plt. Wali Kota Bekasi
Jadi namanya keputusan 3 menteri kepala daerah harus bertanggungjawab,” ujarnya.
“Sebetulnya dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri untuk pemutaakhiran data kewajiban kepala daerah, jadi terserah kepala daerah mau menugaskan ke siapa.