INFODAERAH.COM, Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi melaksanakan penertiban terhadap penyelenggaraan reklame yang tidak memiliki izin. Pada pelaksanaan penertiban saat ini, eksekusi pertama dilakukan terhadap satu titik objek reklame yang berlokasiĀ di Jl. Raya Galaxi – Kecamatan Bekasi Selatan, dengan ukuran media yang cukup besar yang memuat konten naskah reklame berupa salah satu produk pelumas otomotif sekaligus mencantumkan nama pengenal usaha komersil.
Terhadap reklame tersebut dilakukan penertiban berupa tindakan pembongkaran oleh personel dari Satpol PP Pemerintah Kota Bekasi, hal ini dikarenakan pemilik/penyelenggara reklame tidak memiliki Surat Izin Penyelenggaraan Reklame (SIPR), serta telah beberapa kali diberikan peringatan secara tertulis namun tidak diindahkan.
BACA JUGA;
Tim Penertiban Reklame, tidak hanya melakukan penertiban terhadap reklame yang berukuran besar, tetapi juga menertibkan reklame jenis spanduk, poster dan media lainnya yang memang dipasang/diselenggarakan untuk tujuan komersial.
Terhadap reklame promosi perumahan dan promosi lainnya yang penempatannya di tempat yang dilarang seperti pohon, tiang listrik, tiang PJU juga ditertibkan.