b. Satuan Polisi Pamong Praja bersama perangkat daerah terkait dan aparat Kepolisian dan/atau TNI melakukan penegakan hukum dalam hal terjadi pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. menetapkan protokol kesehatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang dengan ketentuan pembatasan kegiatan/aktivitas paling banyak 5 (orang) selama libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
KEENAM : Ibadah dan Perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjamaah/kolektif di rumah ibadah tidak melebihi 30% dari kapasitas rumah ibadah juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola rumah ibadah dan hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebihan serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga.
Baca juga :
- Komisi X DPR Minta Pemerintah Benahi Total Sistem PPDB dan SPMB
- Gubernur Andra Soni Serahkan Penghargaan Lomba Film Pendek Hari Air Sedunia 2026
- Gubernur Andra Soni Minta Peserta PKN Jadi Pemimpin Kolaboratif dan Berorientasi Hasil
KETUJUH : Melaporkan hasil pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan COVID-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 kepada Ketua Satgas COVID-19 Kota Bekasi.
KEDELAPAN : Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta akan diadakan perubahan apabila dipandang perlu.
(goeng)
