Sebelumnya, Polres Metro Bekasi melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi terkait kerumunan pengunjung wahana kolam renang di Waterboom Lippo Cikarang pada Minggu, 10 Januari 2021.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi diantranya 2 orang dari pihak kepolisian, 1 orang dari Dinas Kesehatan, 1 orang dari Dinas Pariwisata, sisanya 11 orang dari pengelola mulai dari (manajer marketing, staf loket, security, dan lainnya,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Hendra Gunawan saat memberikan keterangan pers, Selasa (12/1/2021) sore.
Dari hasil klarifikasi yang dilakukan pihak kepolisian, pengelola diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) yang dikenakan pasal 93 dan 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Kita tambahkan lagi KUHP pasal 212, 216 dan 218, ancaman hukumannya maksimal 1 tahun dan denda Rp400 juta. Sedangkan di pasal 93 dan 9 ancaman hukuman 4 bulan,” kata Hendra.
Menurut Hendra, kegiatan pengunjung yang membludak itu tanpa koordinasi pihak Pemda setempat maupun Satgas Gugus Tugas Covid-19.
Hendra mengatakan, pihak kepolisian sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti seperti potongan diskon tiket, data digital (vidio viral), capter di instagram.
“Kita masih proses secara maraton, pemeriksaan sejumlah saksi masih berlangsung siapa yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut,” terang Hendra.
Madrawi