“Kita berpikir positif saja, dan berkewajiban menghormati norma-norma dan asas praduga tak bersalah,” ucap dia.
“Pandangan saya terhadap sosok Bang Reza itu tokoh muda yang aktif dan partisipatif. Selama beliau menjabat kami sering diskusi untuk mencari solusi,” sambung Prananto.
Prananto pun mengakui bahwa Reza sering melontarkan kritik konstruktif untuk kemajuan BBWM. Dia mengapresiasi apa yang di lakukan Reza sebagai komisaris.
Fokus Bekerja, Tak Tanggapi Isu Perombakan Direksi dan Komisaris
Soal isu perombakan anggota komisaris dan direksi, Prananto tak ambil pusing. Dia mengaku kini tengah berfokus untuk terus membawa BBWM berprestasi dan semakin berjaya.
“Kami serahkan saja kepada peraturan perundang-undangan terkait serta keputusan atau kebijakan Bupati Bekasi sebagai pemegang saham dan pemegang kekuasaan,” katanya.
“Kami kutip Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, pada Pasal 28 dan Pasal 52 yang menjelaskan masa berakhir komisaris, dewan pengawas, dan direksi. di situ tertulis masa jabatan berakhir apabila meninggal dunia, masa jabatan berakhir, dan di berhentikan sewaktu-waktu,” sambung dia.
Soal kalimat di berhentikan sewaktu-waktu itu, Prananto kembali menjelaskan harus berdasarkan data dan informasi yang dapat di buktikan secara sah,
sesuai dengan Pasal 30 Ayat 2 dan Pasal 54 Ayat 2 pada peraturan yang sama.