Di jelaskan kepada media, bahwa tunggakan pembayaran klaim Covid-19 yang sama sekali belum di bayarkan oleh Kementerian Kesehatan
terhitung bulan layanan November tahun 2020 hingga Mei 2021.
Maka dari itu, Wali Kota Bekasi mengkonsultasikan kepada BPKP RI
dalam hal menemukan solusinya mempercepat pembayaran klaim mengingat daruratnya penanganan pasien Covid-19 di Kota Bekasi.
Wali Kota menyatakan bahwa pihak terkait saat ini tengah berupaya untuk menerima tagihan utang yang belum di bayar tersebut.
Pihaknya juga mengirimkan surat tembusan ke Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Wali Kota mengatakan saat ini pelayanan di RSUD Kota Bekasi sudah mulai terganggu dengan adanya piutang tersebut.
Apalagi, nominal piutang mencapai lebih dari setengah anggaran penanganan covid-19 Kota Bekasi.