Di ceritakannya, bermula saat itu adiknya membeli rumah di Perumahan Vila Mutiara 2 pada tahun 2009.
Kebetulan rumah yang sudah di beli ada kelebihan tanah.
“Jadi, tanah sama rumah rupanya dipisah engga taunya.
Kita juga baru tahu. pembayaran tanah sisanya itu harus cash.
Dan kita sudah melunasi kewajiban itu tahun 2009.” terang Agus
Masih kata Agus, di kuwitansi pembayaran memang tertulis surat AJB saja.
karena masih awam dan belum tahu tentang surat,
pihaknya punya pemikiran surat itu gabung sama rumah yang di beli melalui KPR.