Sampai sekarang kami belum pegang suratnya.”pungkasnya.
“Saya pun sempat suruh mereka cari berkas saya, akhirnya ketemu lah itu, setelah di cek,
memang berkasnya ada dua.yakni berkas pembelian tanah yang cash dan berkas pembelian rumah KPR. Itu ada dua.”jelasnya.
“Tapi kita ada buktinya bahwa pembelian tanah itu cash tahun 2009 itu.
Nah disitu memang ada keterangannya suratnya AJB saja.
Cuman yang kita sayangkan kenapa bukan dari dulu suratnya di terbitkan.
Kan kita sudah lunas. Karena KPRnya cuman rumah doang.”ia menambahkan
Ia pun sangat menyayangkan sikap pengembang yang terkesan tidak bertanggungjawab sebab hingga saat ini tidak bisa memberikan kepastian kepemilikan hak atas tanah.
“Jelas, kami sangat kecewa dengan sikap pengembang,
padahal kewajiban kami sudah kami jalankan tapi hak kami tidak di berikan.”kata Agus kecewa. (Red)