INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Berdasarkan Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, yakni Wali Kota Bekasi Dr. Rahmat Effendi,
memutuskan bahwa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Kota Bekasi DIPERPANJANG mulai dari tanggal 03 sampai dengan 09 Agustus 2021.
Surat Edaran tersebut di keluarkan pada tanggal 03 Agustus 2021 dengan nomor 443.1/1051/SET.COVID-19.
BACA JUGA;
Adapun di dalamnya di putuskan beberapa hal sebagai berikut: