Pemkot Bekasi Perpanjangan Masa PPKM Level 4 Sampai Dengan Tanggal 09 Agustus 2021

Info Daerah - Rabu, 4 Agustus 2021 - 10:37 WIB
Pemkot Bekasi Perpanjangan Masa PPKM Level 4 Sampai Dengan Tanggal 09 Agustus 2021
Pemkot Bekasi Perpanjangan Masa PPKM Level 4 Sampai Dengan Tanggal 09 Agustus 2021 ()
Penulis
|
Editor
  1. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasionalnya di batasi mulai dari pukul 06.00 s.d 20.00 dan khusus kegiatan pasar rakyat seperti toko pakaian, toko sepatu, toko emas, dll di batasi hanya sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%;
  2. Supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari di batasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%;
  3. Apotek/Toko Obat dapat buka selama 24 Jam;
  4. Agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan di izinkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB;
  5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan/warteg/pkl/lapak jajanan) di izinkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung untuk makan di tempat sebanyak 3 orang dan waktu makan di batasi maksimal 20 menit;
  6. Restoran, rumah makan, cafe dengan lokasi yang berada di dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri
Halaman:
1
2
3
4
5

Tinggalkan Komentar

Close Ads X