maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya menerima delivery dan take away tidak makan di tempat;
- Tempat hiburan malam, panti pijat, karaoke, spa, bioskop, arena bermain anak, salon, dan refleksi keluarga sementara tidak di perbolehkan beroperasi;
- Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, pertemuan, diklat/pelatihan/kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian di tutup sementara;
- Tempat ibadah dan tempat yang di fungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadahan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;
- Tempat umum (area publik, taman, tempat wisata, dan area publik lainnya) di tutup sementara;
- Kegiatan sosial budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga,
gelanggang olahraga/pusat kebugaran dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan kerumunan) di tutup sementara;