INFODAERAH.COM, Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) memberikan Hasil Laporan kegiatan Operasi Yustisi Pembatasan Pemberlakuan Darurat bersama unsur-unsur terkait lainnya pada tanggal 08 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021.
Pelanggaran yang dilakukan di antaranya tidak mengenakan masker,
makan di tempat, berkerumun dan tidak mematuhi jam operasional,
Pada saat PPKM darurat oleh sebab itu di kenakan sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ketentuan keputusan Hakim Pengadilan Negeri Bekasi.
BACA JUGA;
Berikut di bawah ini merupakan rincian data dari Kegiatan PPKM Darurat Tanggal 08 Juli sampai dengan 02 Agustus 2021;