Pelanggar PPKM Kota Bekasi di kenakan Sanksi Denda sejumlah Rp. 136.225.000 periode 8 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021

Info Daerah - Senin, 16 Agustus 2021 - 20:07 WIB
Pelanggar PPKM Kota Bekasi di kenakan Sanksi Denda sejumlah Rp. 136.225.000 periode 8 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021
Pelanggar PPKM Kota Bekasi di kenakan Sanksi Denda sejumlah Rp. 136.225.000 periode 8 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 ()
Penulis
|
Editor
  1. Rabu, 14 Juli 2021 ( Kecamatan Bekasi Timur terdapat 99 pelanggar, 82 pelanggar di kenakan sanksi denda,

dan 17 pelanggar di kenakan sanksi sosial) jumlah denda Rp. 1.910.000

  1. Jum’at, 16 Juli 2021 ( Kecamatan Rawa Lumbu terdapat 12 Pelanggaran terdiri dari 9 pelanggar, di kenakan sanksi denda,

dan 3 pelanggar di kenakan sanksi sosial ) jumlah denda Rp. 8.490.000

  1. Senin, 19 Juli 2021 ( Kecamatan Mustikajaya terdapat 14 Pelanggaran terdiri dari 13 Pelanggar di kenakan sanksi denda,

dan 1 Pelanggar di kenakan sanksi sosial) jumlah denda Rp. 19.050.000

  1. Senin, 26 Juli 2021 ( Kecamatan Bantar Gebang terdapat 2 Pelanggaran dan di kenakan sanksi denda) jumlah denda Rp. 20.000.000
  2. Kamis, 29 Juli 2021 ( Kecamatan Bekasi Utara terdapat 11 Pelanggaran,

dan di kenakan sanksi denda) jumlah denda
Rp. 79.020.000

Halaman:
1
2
3
4

Tinggalkan Komentar

Close Ads X