Pelanggar PPKM Kota Bekasi di kenakan Sanksi Denda sejumlah Rp. 136.225.000 periode 8 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021

      Info Daerah - 16 Agustus 2021
      Pelanggar PPKM Kota Bekasi di kenakan Sanksi Denda sejumlah Rp. 136.225.000 periode 8 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021
      Pelanggar PPKM Kota Bekasi di kenakan Sanksi Denda sejumlah Rp. 136.225.000 periode 8 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021
      1. Senin, 02 Agustus 2021 ( Kecamatan Rawa lumbu terdapat 7 pelanggaran,

      dan di kenakan sanksi denda) jumlah denda
      Rp. 3.600.000 Dan Total denda Rp. 136.225.000

      Meskipun nilai tersebut cukup banyak namun tidak sebanding dengan upaya pemerintah dalam rangka penanganan wabah Covid-19 yang belum juga usai,

      mari kita bersama-sama mematuhi 5 M dan mendaftarkan diri untuk vaksinasi di Puskesmas terdekat.

      (Rizki)

      Halaman:
      1
      2
      3
      4

      Tinggalkan Komentar