Pelanggar PPKM Kota Bekasi di kenakan Sanksi Denda sejumlah Rp. 136.225.000 periode 8 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021

Info Daerah - Senin, 16 Agustus 2021 - 20:07 WIB
Pelanggar PPKM Kota Bekasi di kenakan Sanksi Denda sejumlah Rp. 136.225.000 periode 8 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021
Pelanggar PPKM Kota Bekasi di kenakan Sanksi Denda sejumlah Rp. 136.225.000 periode 8 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 ()
Penulis
|
Editor
  1. Senin, 02 Agustus 2021 ( Kecamatan Rawa lumbu terdapat 7 pelanggaran,

dan di kenakan sanksi denda) jumlah denda
Rp. 3.600.000 Dan Total denda Rp. 136.225.000

Meskipun nilai tersebut cukup banyak namun tidak sebanding dengan upaya pemerintah dalam rangka penanganan wabah Covid-19 yang belum juga usai,

mari kita bersama-sama mematuhi 5 M dan mendaftarkan diri untuk vaksinasi di Puskesmas terdekat.

(Rizki)

Halaman:
1
2
3
4

Tinggalkan Komentar

Close Ads X