Polres Lebak Polda Banten Berhasil Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster

      Info Daerah - 16 September 2021
      Polres Lebak Polda Banten Berhasil Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster
      Polres Lebak Polda Banten Berhasil Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster

      “Pelaku mengambil baby lobster dari para nelayan di perairan laut Bayah,

      Lebak” tambahnya

      Indik menegaskan Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di kenakan pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) dan atau pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 2004

      tentang perikanan sebagai mana telah di ubah UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perikananSebagaimana telah di ubah ke dalam UU RI Nomor 11 tahun 2020

      tentang Cipta kerja ancaman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda maksimal 1,5 milyar” tegas indik

      Sementara itu Yasin Arifin selaku koordinator pelaksana tata pelayanan stasiun karantina ikan merak mengucapkan terimakasih kepada Polres Lebak

      “Kami dari tata pelayanan stasiun karantina ikan merak mengucapkan terimakasih kepada Polres Lebak khususnya Sat Reskrim yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster” katanya.

      Rizki

      Halaman:
      1
      2
      3

      Tinggalkan Komentar