“Pelaku mengambil baby lobster dari para nelayan di perairan laut Bayah,
Lebak” tambahnya
Indik menegaskan Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di kenakan pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) dan atau pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 2004
tentang perikanan sebagai mana telah di ubah UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perikananSebagaimana telah di ubah ke dalam UU RI Nomor 11 tahun 2020
tentang Cipta kerja ancaman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda maksimal 1,5 milyar” tegas indik
Sementara itu Yasin Arifin selaku koordinator pelaksana tata pelayanan stasiun karantina ikan merak mengucapkan terimakasih kepada Polres Lebak
“Kami dari tata pelayanan stasiun karantina ikan merak mengucapkan terimakasih kepada Polres Lebak khususnya Sat Reskrim yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster” katanya.
Rizki