Dirjen HAKI Menyebut Warkopi Melakukan Pelanggaran Hak Cipta
INFODAERAH.COM, JAKARTA – Belakangan, nama Warkopi menjadi sangat sering dibicarakan. Sejak kehadiran tiga pemuda yang disebut-sebut mirip pelawak legendaris, Alfin Dwi Krisnandi (mirip Indro), Sepriadi Chaniago (mirip almarhum Dono) dan Alfred (mirip almarhum Kasino) menjadi kerap wara-wiri di layar kaca.
Namun kehadiran mereka di industri hiburan justru membuat resah para penggemar Warkop DKI yang dianggap seolah menggantikan tiga pelawak legendaris itu. Melihat hal itu, anak-anak dari anggota Warkop DKI yang tergabung dalam Lembaga Warung Kopi Dono Kasino Indro pun membuat pernyataan terbuka.
Sebagai pemilik hak kekayaan intelektual atas Warkop DKI, Hanna Kusumaningsih dan yang lain merasa tidak dihargai lantaran Warkopi muncul di layar kaca tanpa tanpa izin. Sempat diminta berhenti tampil di layar kaca, namun Warkopi tetap melakukannya. Mengetahui hal tersebut, Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Freddy Harris pun angkat suara.
BACA JUGA :
“Kami pelajari semuanya dan memang perlu ada pencerahan. Kalau soal merek, Om Indro dan almarhum Om Dono serta Om Kasino sudah punya merek. Kalau ada orang menggunakan merek mereka, harus izin ke ahli waris dan Om Indro yang masih hidup. Karena Warkop DKI sudah dijadikan merek dagang, nggak boleh tanpa izin,” kata Freddy seperti dikutip brilio.net dari KapanLagi.com dalam jumpa pers virtual, Senin (27/9).