Pada rapat virtual tahun ini, di sepakati Jakarta Declaration yang berisi pokok kerjasama antara lain terkait pendidikan dan pelatihan yudisial.
Nilai dan standar minimum dalam penanganan sengketa lintas batas,
dan perluasan kerjasama terkait ASEAN yang melibatkan yurisdiksi China, Jepang dan Korea Selatan,
khususnya di bidang pengetahuan hukum, teknologi pengadilan, peningkatan kapasitas,
dan saling berbagi pengalaman praktik terbaik.
Deklarasi Jakarta yang disepakati tahun mencerminkan komitmen dan optimisme yang kuat dari seluruh peradilan ASEAN,
untuk terus meningkatkan kerjasama peradilan di kawasan ASEAN dalam mewujudkan kemakmuran, keadilan dan keamanan di kawasan.
“Pengambilan keputusan CACJ di lakukan berdasarkan mekanisme musyawarah dan mufakat (consultation and consensus),
sehingga akan banyak hal untuk didiskusikan untuk terus memperkuat kerjasama antar para Ketua Mahkamah Agung ASEAN,
untuk mencapai mandat dan menyukseskan CACJ di masa mendatang,” harap Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Syarifuddin dalam pidato penutupannya.(Sar)
Sumber berita: Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Dr. Sobandi SH MH