INFODAERAH.COM, Lebak – Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lebak melakukan penggeledahan Kantor Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak untuk mengungkap dugaan Penggelapan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2021
yang di duga di lakukan oleh mantan kepala desa (Kades) setempat Aden Ubaedillah (AU), Rabu (25/11/2021).
BACA JUGA ;
- Komisi X DPR Minta Pemerintah Benahi Total Sistem PPDB dan SPMB
- Gubernur Andra Soni Serahkan Penghargaan Lomba Film Pendek Hari Air Sedunia 2026
- Gubernur Andra Soni Minta Peserta PKN Jadi Pemimpin Kolaboratif dan Berorientasi Hasil
- Kursi Direksi Tiga BUMD Kosong, Pemprov Banten Siapkan Seleksi Terbuka
- Pengamat: Opini WTP BPK Kota Bekasi Bukan Jaminan Tata Kelola Anggaran Bebas Masalah
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra melalui Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono ketika di konfirmasi membenarkan hal tersebut.
Kata Indik, dana BLT yang diduga di gelapkan sebesar Rp 90 juta untuk tiga kali tahapan pencairan.
Di mana satu kali pencairan Rp 30 juta untuk 100 kepala keluarga dan masing – masing kepala keluarga Rp 300 ribu setiap bulannya.
“Iya kita sudah melakukan penggeledahan guna mengungkap dugaan kasus penggelapan dana BLT oleh oknum mantan kepala Desa AU,
