Penggeledahan kita lakukan langsung di Kantor Desa Pasindangan,” kata AKP Indik, Kamis (25/11/2021).
Indik menerangkan, dalam penggeledahan itu pihaknya berhasil mengamankan satu books yang di penuhi dokumen dan dokumen itu akan di gunakan sebagai barang bukti penguat dugaan kasus penggelapan dana BLT.
Selain itu, pihaknya juga sudah memeriksa beberapa saksi di Kantor Desa Pasindangan, bahkan juga meminta keterangan 100 KPM penerima BLT.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 5 orang pegawai kantor Desa, dan 100 penerima bantuan.
Semoga dokumen-dokumen tadi dapat menjadi penguat dugaan kasus Tipikor oknum mantan Kades ini,” Tegas Indik.
Lanjut Indik, jika terbukti bersalah maka AU akan terancam pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saat ini kita tengah melakukan pendalaman, jika AU terbukti bersalah maka diri nya akan terjerat pasal itu,
dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp 1 milyar dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup,” pungkasnya.
(Red)