Beliau berharap dengan adanya diskusi nanti ada beberapa hal yang bisa di jadikan acuan dalam menyelesaikan permasalahan ini secepatnya untuk kemajuan pembangunan di Kota Tanjungpinang.
Bergantian pada acara yang sama, Sekretaris Dinas Tata Ruang, Dzikron didampingi jajarannya menyampaikan bahwa di Kota Bekasi sudah ada regulasi terbaru tentang hal tersebut.
” Kota Bekasi memiliki Perda No 16 tahun 2011 namun karena dinamika masyarakat yang berubah maka di lakukan perubahan pertama pada tahun 2016,
di lanjutkan Perubahan kedua tahun 2018 dan terakhir perubahan ketiga Perda Kota Bekasi No. 5 tahun 2021 dan Perwal nomor 74 tahun 2021 “
Di jelaskan olehnya regulasi tersebut sudah cukup jelas terkait penyerahan sarana dan prasarana,
dan mungkin bisa di jadikan acuan untuk rekomendasi oleh DPRD Kota Tanjungpinang.
” Di dalam regulasi tersebut juga ada petunjuk teknis kepada Developer perumahan yang ‘nakal’ bisa di bongkar bangunannya oleh Pemerintah apabila terbukti menyalahi aturan “
Acara di lanjutkan dengan dialog interaktif, foto bersama dan tukar menukar cinderamata antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Tanjungpinang.